in ,

Rachmat Gobel: PNM dan Koperasi Lawan Pinjol Ilegal

Rachmat Gobel: Kuatkan PNM dan Koperasi untuk Lawan Pinjol Ilegal
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengungkapkan, Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Koperasi harus dikuatkan untuk melawan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut ia sampaikan mengingat makin maraknya dampak negatif dari pinjol ilegal di masyarakat karena rakyat kecil banyak membutuhkan uang dengan cepat, mudah dan dekat.

“Maraknya pinjol karena rakyat kecil butuh uang cepat, mudah, dan dekat. Jadi negara harus bisa menghadirkan lembaga keuangan yang bisa seperti itu. Bagaimana solusinya? Kita kuatkan PNM dan Koperasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (06/11).

Ia menambahkan, dampak yang kerap dirasakan oleh masyarakat berupa bunga pinjol yang mencekik, ancaman teror, sampai ada nasabah yang melakukan aksi bunuh diri. Melihat hal tersebut, Polri pun sudah turun tangan dengan mulai menangkap pengelola pinjol ilegal.

Baca Juga  WIKA Harus Jadi Pionir Penerapan ESG Industri Konstruksi

Sesuai data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini ada 107 pinjol legal dan 3.365 pinjol ilegal yang sudah ditutup. Namun, sebagian server pinjol ilegal ini berada di luar negeri dan bisa dengan mudah muncul lagi dengan nama yang berbeda. Karena itu, selain menutup website pinjol ilegal, pemerintah juga menindak pengelolanya secara pidana.

“Kita apresiasi atas semua langkah yang telah dilakukan OJK, Polri, dan pemerintah atas semua langkah yang telah dilakukan,” ujarnya. Menurutnya, untuk menyelesaikan sampai ke akar permasalahannya diperlukan tindakan represif dan tindakan kuratif agar masalahnya cepat dapat terselesaikan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, outstanding untuk usaha mikro pada periode Juni 2020 hingga Juni 2021 turun 22,94 persen, dari Rp 286,755 triliun menjadi Rp 220,973 triliun.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

“Hal ini tentu memprihatinkan dan harus menjadi perhatian kita. Padahal pada periode yang sama untuk skala usaha kecil dan menengah naik, masing-masing 15,9 persen dan 9,03 persen,” imbuhnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *