Perlu diketahui juga bahwa skema perhitungan baru yang terdapat pada UU HPP mengantikan skema perhitungan PPh final UMKM yang terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Dalam PP/23/2018 ditetapkan aturan bahwa kegiatan UMKM yang dilakukan oleh masyarakat termasuk usaha warung kecil dengan berapa pun omzetnya dalam satu tahun pajak, selama tidak melebihi 4,8 miliar maka wajib membayar PPh Final sebesar 0,5% dari omzet yang didapatkannya. Jika omzet per tahun melebihi 4,8 miliar maka perhitungan pajaknya berdasarkan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kemudian jika menilik ke belakang lagi sebelum adanya PP/23/2018, skema perhitungan pajak bagi pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2003 yang menetapkan bahwa kegiatan UMKM yang dilakukan oleh masyarakat dengan berapa pun omzetnya dalam satu tahun pajak, selama tidak melebihi 4,8 miliar maka wajib membayar PPh Final sebesar 1% dari omzet yang didapatkannya.
Sehingga jika menggunakan contoh ilustrasi diatas jumlah PPh final terutang Tuan A akan lebih besar apabila menggunakan skema perhitungan dari PP/23/2018 maupun PP/46/2003.
PPh Final (PP/23/2018) = Omzet x 0,5%
= Rp 600 juta x 0,5%
= Rp 3.000.000
PPh Final (PP/46/2003) = Omzet x 1%
= Rp 600 juta x 1%
= Rp 6.000.000
Dengan adanya beberapa perubahan skema perhitungan pajak bagi pelaku UMKM, sudah jelas menggambarkan bahwa pemerintah terus mendukung keberlangsungan UMKM Indonesia, khususnya usaha warung kecil yang dijalankan masyarakat sebagai penghasilan hidupnya. Maka dari itu segera hitung omzet usaha Anda dan segera penuhi kewajiban pajak Anda.
* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020
* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis
Comments