in ,

UMKM Omzet Dibawah 500 Juta Bebas Pajak

UMKM Omzet Dibawah 500
FOTO: IST

UMKM Omzet Dibawah 500 Juta Bebas Pajak

Peraturan terbaru kini hadir dari Pajak untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peraturan yang baru yang berlaku sejak 1 April 2022 berisi bagi perusahaan UMKM yang mempunyai omzet dibawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%.

Peraturan pajak untuk pelaku UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) yang semula tertulis pelaku usaha UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun biasanya akan dikalikan dengan tarif pajak 0,5%.

Sekarang dengan adanya peraturan baru yakni adanya Pengurangan. Jadi perusahaan yang mempunyai penghasilan Rp 500 juta per tahun tidak kena pajak. Hal ini dilakukan terkait program pemerintah untuk meningkatkan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lebih besar lagi dan membantu Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkembang.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Perhitungan dalam peraturan lama, bagi perusahaan yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 0,5%. Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet Rp 1,2 miliar per tahun akan langsung dikenakan tarif pajak 0,5% yang dimana perusahaan wajib membayar sekitar Rp 6 juta.

Namun dalam peraturan baru yakni omzet sampai Rp 500 juta dikenakan tarif 0%. Sehingga dapat dikatakan Rp 1,2 miliar tadi dikurangi dengan Rp 500 juta yakni Rp 700 juta saja yang dikenakan tarif pajak 0,5%. Dari perhitungan itu perusahaan hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta.

Bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum melaporkan atau badan usaha yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharap lapor pajak dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Hal ini berkaitan jika melaporkan pajak dengan baik terutama bagi perusahaan yang ingin memperluas usahanya tidak akan mengalami ketelatan melapor pajak yang berakibat pada denda atau sanksi yang dapat memberatkan perusahaan itu sendiri.

Perlu diingat, Indonesia sebagai negara berkembang, peraturan ini dapat berubah-ubah. Peraturan dapat berubah juga tergantung dengan kondisi ekonomi suatu negara atau global.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *