in ,

Penerapan PPN 11 Persen Seharusnya Ditangguhkan

Penerapan PPN 11 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui, per 1 April 2022 kemarin pemerintah secara resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Adapun kebijakan tarif PPN 11 persen ini tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa penerapan PPN 11 persen seharusnya ditangguhkan karena kenaikannya bertepatan dengan momentum Ramadan.

Menurutnya, seharusnya pemerintah menangguhkan kenaikan PPN mengingat kondisi Indonesia yang berada di tengah tekanan akibat konflik Rusia-Ukraina, sehingga hal itu berimbas pada melonjaknya harga-harga komoditas dan kenaikannya tersebut langsung dirasakan di tingkat konsumen.

“Kita menyetujui kenaikan ini satu persen pada 2022, tapi memang momentumnya tidak pas. Ini pasti sedikit banyak akan berpengaruh, walaupun bahan pokok tidak dikenakan PPN, tapi ini memang akan terdampak,” ungkapnya dalam diskusi virtual Infobank “Harga Kian Mahal, Recovery Terganggu?”, dikutip Jumat (08/04).

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN tidak akan terlalu berdampak besar terhadap inflasi, asalkan pemerintah berhasil menstabilkan kenaikan harga pangan. Namun, kenaikan PPN tersebut akan lebih berdampak pada barang konsumsi kelompok menengah atas. Diproyeksikan inflasi Ramadan tahun ini akan lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya.

“Kondisi seperti ini, tentu pemerintah harus melihat kembali lagi apakah ini akan terus dilakukan atau bisa ditangguhkan sementara waktu,” tambahnya.

Hariyadi melanjutkan, pada bulan ini diperkirakan ada tambahan kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen sampai 0,5 persen month to month (mtm) dari komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Kenaikan ini diluar adanya kebijakan pemerintah yang mengizinkan mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Disamping itu, pemerintah harus menjaga target inflasi 2022 sebesar dua persen hingga empat persen. Inflasi akan tepat sesuai sasaran jika pemerintah dan Bank Indonesia sukses mengurangi risiko kenaikan inflasi dengan menstabilkan kenaikan harga pangan. Selain itu, Hariyadi berpendapat bahwa hal penting yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan komunikasi yang efektif, seperti koordinasi antara pemerintah bersama tim pengendali inflasi daerah maupun pusat untuk melakukan monitoring stok bahan pokok.

“Maka kenaikan tarif PPN pada 1 April tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi pada April dan bulan-bulan selanjutnya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, ia pun menjelaskan bahwa kenaikan tarif 1 persen PPN tak lantas akan signifikan menggerus daya beli masyarakat. Hal itu disebabkan karena pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan PPN sejumlah kebutuhan pokok masyarakat, terutama kelompok masyarakat menengah kebawah.

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *