in ,

Wamenkeu: Barang Kebutuhan Pokok ‘tak Kena PPN

Wamenkeu: Barang Kebutuhan Pokok
FOTO: Dok. Kementerian Keuangan RI

Pajak.com, Palembang – Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara kembali menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, semua barang dan jasa yang termasuk di dalamnya tetap tidak akan dipajaki saat tarif PPN baru sebesar 11 persen berlaku pada 1 April 2022.

Suahasil menuturkan, perbincangan mengenai PPN terus santer dibicarakan oleh masyarakat sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dirumuskan oleh pemerintah dan DPR RI. Namun, dengan adanya UU HPP ini pemerintah justru ingin memperjelas statusnya.

“Saya ingin menyampaikan sekali lagi, bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN. Ini kita tuliskan di undang-undang ini dengan jelas. Ini sedang kita desain peraturannya,” kata Suahasil dalam sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat sore (18/3).

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ia mengatakan, UU HPP memang mengatur kenaikan tarif umum PPN secara bertahap, yakni PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 dan PPN 12 persen paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2025. Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengatur tarif PPN khusus.

“Memang tarif umum PPN menjadi 11 persen dalam undang-undang ini, tapi pengecualian kami berikan juga di undang-undang ini. Bukan hanya pengecualian yang disebutkan tadi, tetapi juga beberapa jenis barang atau jenis jasa tertentu bisa saja kita berikan tarif khusus,” ucapnya.

Adapun tarif khusus yang dimaksud adalah tarif PPN final, yang dilakukan untuk kemudahan dalam pemungutan PPN atas jenis barang atau jenis jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Kisaran tarif adalah 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang nantinya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

“Semoga ini bisa memperjelas, kalau sebelumnya sempat mendengar atau sempat didiskusikan yang agak kurang pas. Dan tentu tidak ada niatan pemerintah untuk memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Ia mengingatkan bahwa undang-undang pajak didesain supaya lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh Wajib Pajak sesuai dengan koridornya. Intinya, dengan UU HPP maka pajak tidak menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian.

“Sistem pajak itu harus netral, harus efisien, harus stabil, memberikan kepastian, harus sederhana, harus efektif, dan fleksibel. Seluruh bab yang terdapat dalam UU HPP yang dikeluarkan akhir tahun lalu, kita menyentuh berbagai macam aspek perpajakan Indonesia (termasuk UU Cukai). Tujuannya agar terjadi konsistensi antara pajak dan cukai,” ucapnya.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *