in ,

Definisi Objek dan Karakteristik PPN

Objek PPN

  • Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Selain itu, secara khusus PPN adalah juga dikenakan atas:

  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
  • Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor.
Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak

Karakteristik PPN

Karakteristik PPN sebagai pungutan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. Secara umum, PPN memiliki enam karakteristik, antara lain:

1. Pajak atas konsumsi

PPN dibebankan kepada konsumen yang membeli BKP dan/atau memanfaatkan JKP. Artinya, yang bertanggung jawab untuk membayarnya adalah konsumen akhir.

2. Pajak tidak langsung

PPN merupakan bentuk pajak tidak langsung. Artinya, pihak yang diwajibkan untuk membayar adalah konsumen akhir atas pemanfaatan BKP dan JKP. Namun, pihak yang bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah perusahaan yang sebelumnya telah dikukuhkan menjadi PKP. Inilah yang dimaksud sebagai sifat pajak tidak langsung, karena pihak yang melakukan pembayaran dan penyetoran berbeda.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *