in ,

Definisi Objek dan Karakteristik PPN

3. Bersifat objektif

PPN memiliki sifat objektif, dimana tidak memandang subjek pajaknya. Berbeda dengan pajak penghasilan (PPh), misalnya, yang memiliki tarif berbeda, tergantung dari penghasilan Wajib Pajak (WP). Tarif yang tertera dalam PPN menyasar semua kalangan.

4. Memiliki tarif tunggal

PPN menggunakan besaran tarif tunggal. Ini berbeda dibandingkan PPh, yang memiliki perhitungan progresif, di mana setiap penghasilan memiliki besaran tarif sendiri.

5. Pajak atas konsumsi BKP dan/atau JKP di dalam negeri

Karakteristik PPN berikutnya adalah pengenaannya yang hanya berlaku di dalam daerah paben atau di wilayah Indonesia. Artinya, PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di dalam negeri, misalnya transaksi impor. Selain itu, pungutan PPN juga diterapkan pada pemanfaatan BKP dan JKP tidak berwujud di luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

6. “Multi stage levy”

Berbeda dengan PPh yang bersifat progresif, PPN memiliki ciri-ciri sebagai pajak yang bersifat multi stage levy. Artinya, pungutan dikenakan pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi. Hal ini mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pedagang kecil. Meski dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, PPN tidak akan menimbulkan efek pajak berganda. Karena mekanismenya menganut pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *