in ,

Tarif PNBP Denda dan Kompensasi Kebutuhan Batu Bara

Tarif PNBP Denda dan Kompensasi
FOTO: Dok.Sri Mulyani Indrawati

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“PMK Nomor 17 Tahun 2022 selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri. PMK tersebut dapat mengakomodir jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Pemungutan atas jenis PNBP baru itu pun memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(22/3).

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan, PMK ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi, khususnya untuk kepentingan umum.

“Aturan itu bertujuan untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Penggunaan di dalam negeri, di antaranya untuk PT PLN (Persero), industri semen, dan industri lain. Masih terdapat perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus (IUPK) yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” ungkap Isa.

Menurutnya, hal itu menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga terjadi kekurangan bahan baku untuk operasional dan dapat mengganggu suplai produk industri.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *