in ,

Tarif PNBP Denda dan Kompensasi Kebutuhan Batu Bara

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi,” ujar Isa.

Ia menjelaskan, pemerintah dapat mengenakan denda bagi pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri. Lalu, terdapat kompensasi bagi pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri, tetapi tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri.

Berikut pokok-pokok substansi PMK Nomor 17 Tahun 2022:

Pasal 1: jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Pasal 2: Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri keuangan ini.

Pasal 3: Seluruh PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM wajib disetorkan ke kas negara.

Pasal 4: Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP.

Pasal 5: Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *