in ,

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Pajak di Jakarta

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan kendaraan bermotor baik mobil dan motor yang berusia lebih dari tiga tahun memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus atau belum melakukan uji emisi, Pemprov DKI bakal mengenakan denda pada saat pengguna kendaraan membayar pajak.

“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan pers, Rabu (3/8).

Asep mengemukakan, besaran denda yang akan dijatuhkan sedang dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” imbuhnya.

Ia pun memastikan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlaku mulai Desember 2022. Pemprov DKI, lanjutnya, juga sedang membahas lebih lanjut bersama Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

“Kita sedang memformulasikannya bersama Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” jelas Asep.

Ia menyebut dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 ayat 2 (a). Aturan ini menerangkan bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Sementara Pasal 531 poin F disebutkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Sementara itu, Plt Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (DLH Jakpus) Edy Mulyanto mengatakan ada sanksi berupa tarif parkir lebih mahal untuk kendaraan tak lulus uji emisi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

“Direncanakan nanti, berdasarkan peraturan gubernur, kendaraan yang masuk mal tapi dia tidak lolos uji emisi dan belum uji emisi akan dikenakan biaya parkir dua kali lipat,” kata Edy.

Ia menyebut, aturan ini akan diberlakukan juga di beberapa pusat belanja dan tempat parkir umum di Jakarta Pusat, termasuk, kawasan IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia) Monas.

“Kita, kan, punya aplikasi e-uji emisi, itu akan terlihat kendaraan tertera tidak lulus nih, itu akan ditambahkan charge untuk parkirnya sehingga misalkan yang biasa Rp 15 ribu, itu bisa dua kali lipat jadi Rp 30 ribu atau mungkin bisa lebih besar lagi,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengadakan 11 kali uji emisi kendaraan dan akan terus gencar melakukan uji emisi di banyak titik di ibu kota.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

“Kebetulan, kita punya alatnya yang bisa kita lakukan, kebetulan kapasitasnya tidak terlalu besar, menjangkaunya dalam satu hari itu hanya beberapa kendaraan. Tapi bisa itu kita programkan, karena alatnya ada di kita. Pengendara yang ikut uji emisi semuanya gratis tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *