in ,

Pemutihan Pajak Kendaraan Beberapa Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Beberapa Daerah
FOTO: IST

Pemutihan Pajak Kendaraan Beberapa Daerah

Perlu diketahui Pemutihan Pajak Kendaraan ini dikelola oleh Pemerintah Daerah yaitu pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, dalam hal ini pajak kendaraan bermotor. Jadi peraturan Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor ini diatur di Peraturan Gubernur.

Biasanya suatu daerah/provinsi yang akan melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, maka Gubenur akan membuat peraturan. Peraturan Pemutihan Pajak Kendaraan ini dapat dilihat pada peraturan Gubernur daerah masing-masing.

Peraturan ini juga diumumkan melalui Samsat setempat, atau untuk lebih jelasnya langsung saja ke Samsat menanyakan apakah ada Pemutihan Pajak Kendaraan, kapan Pemutihan Pajak Kendaraan dilakukan dan aspek apa saja yang termasuk dalam Pemutihan Pajak Kendaraan. Syarat Umum Pemutihan Pajak Kendaraan sebagai berikut:

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

1. STNK asli

2. KTP sesuai nama STNK

3. BPKB

Pemutihan Pajak Kendaraan sering dikaitkan dengan Bebas Bea Balik Nama, namun itu tergantung lagi pada Peraturan Gubernur daerah masing-masing. Berikut syarat umum Bebas Bea Balik Nama yaitu:

1. STNK asli dan Fotocopy

2. KTP pemilik baru dan fotocopy. Tidak diperlukan KTP pemilik lama.

3. BPKB asli dan fotocopynya.

4. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai.

Untuk saat ini ada beberapa wilayah yang sudah melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan yaitu:

  • Jawa Barat dengan jangka waktu pemutihan berlaku mulai 1 Juli 2022-31 Agustus 2022.
  • Jawa Timur dengan jangka waktu pemutihan berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 September 2022.
  • Bali dengan jangka waktu pemutihan mulai 4 April 2022 sampai 31 Agustus 2022.
  • Kalimantan Utara dengan jangka waktu pemutihan mulai 1 April 2022-30 September 2022.
  • Kalimantan Tengah dengan jangka waktu pemutihan mulai dari 17 Mei 2022-17 Agustus 2022.
  • Sulawesi Utara yang berakhir pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.
  • Bangka Belitung dengan jangka waktu pemutihan 25 April 2022-29 Juli 2022 lalu.
  • Nusa Tenggara Barat dengan jangka waktu pemutihan 18 April 2022-31 Juli 2022.
Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Maksud dari Pemutihan Pajak Kendaraan bukan menggratiskan Pajak, namun menghilangkan biaya keterlambatan atau biaya denda. Misalnya Pajak Sepeda Motor Rp. 100.000.-/tahun dan menunggak 3 tahun, jadi ketika kita bayar pajak tidak lagi membayar dendanya tetapi tetap membayar Pajaknya sejumlah Rp. 300.000.-.

Secara sederhana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor adalah membayar pajak tanpa denda. Bagi yang mengalami keterlambatan membayar pajak, bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *