in ,

Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor 5 Tahunan

Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor
FOTO: IST

Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor 5 Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor khususnya sepeda motor, tentunya sudah mengetahui bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK memiliki masa berlaku terbatas. Setiap 5 tahun, pemilik kendaraan diwajibkan membayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti STNK dan pelat motor. Berikut Pajak.com akan menjelaskan cara mudah bayar pajak sepeda motor 5 tahunan.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang enggan atau malas mengurus pajak 5 tahunan tersebut dikarenakan prosesnya terbilang cukup panjang. Apalagi dalam mengurus pajak 5 tahunan diperlukan aktivitas tambahan seperti cek fisik hingga menunggu keluarnya pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Jika Anda terlambat melakukan perpanjangan tersebut, maka pemilik kendaran bermotor dapat dikenakan hukum pidana. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Perlu diingat, berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara on-line, untuk pajak 5 tahunan Anda diharuskan datang ke kantor Samsat induk setiap daerah dan membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat.

Untuk memudahkan Anda dalam mengurus perpanjangan STNK sepeda motor 5 tahunan, simak ulasan berikut.

Mempersiapkan dokumen

Ada beberapa dokumen yang wajib Anda bawa jika ingin memperpanjang STNK 5 tahunan. Berikut rinciannya.

– STNK asli beserta fotokopi
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
– Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
– Surat keterangan buka blokir, jika STNK dalam status blokir
– Surat kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
– Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Langkah-langkah perpanjangan STNK 5 tahunan

  1. Cek fisik Kendaraan.

    Ketika Anda tiba di kantor Samsat, segera daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.

  2. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.

    Langkah selanjutnya setelah cek fisik kendaraan adalah legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.

  3. Isi formulir perpanjangan STNK.

    Setelah legalisir cek fisik kendaraan, selanjutnya isi formulir perpanjangan STNK.

  4. Serahkan berkas ke pos loket progresif.

    Jika semua berkas dan formulir sudah terisi selanjutnya menyerahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.

  5. Pembayaran

    Melakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.

  6. Ambil STNK dan pelat baru

    Setelah membayar pada loket yang telah ditentukan lalu ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB.

Sebagai informasi, perpanjang STNK 5 tahunan memerlukan beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan. Walaupun pembayaran bisa dilakukan dengan sistem transfer, tapi tidak ada salahnya jika Anda perlu menyiapkan sejumlah uang tunai.

Untuk biaya mengurus STNK 5 tahunan, berikut daftarnya.
Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

– Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya Rp 200.000
– Untuk STNK 5 tahunan perpanjangan, biayanya Rp 200.000
– Untuk pengesahan STNK, biayanya Rp 50.000 per tahun
– Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya Rp 225.000
– Untuk BPKB pemilik, biayanya Rp 225.000
– Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya Rp 10.000 sampai Rp 20.000 per kendaraan
– Ganti pelat nomor baru, biayanya Rp 60.000 sampai Rp 100.000
– Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biayanya sekitar Rp 35.000

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *