Indonesia Surplus Keseimbangan Primer Pertama Kali Sejak 2012, Sri Mulyani: Pertumbuhan Pajak Faktornya!
Pajak.com, Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 mencatatkan sejarah baru dengan tercapainya surplus keseimbangan primer. Capaian ini adalah yang pertama sejak tahun 2012. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, faktor utama dari surplus keseimbangan primer tersebut adalah penerimaan pajak yang tumbuh kuat sehingga mendorong tercapainya pendapatan negara. Untuk itu, pemerintah akan berupaya meningkatkan rasio pajak serta memperkuat kerja sama internasional untuk memitigasi adanya praktik penghindaran pajak.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.869,23 triliun atau 102,8 persen dari target atau tumbuh sekitar 8,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara pendapatan negara tercatat sebesar Rp 2.774,3 triliun atau tumbuh 5,3 persen. Kemudian, keseimbangan primer APBN 2023 mencapai sebesar Rp 92 triliun.
“Pada tahun 2023, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mencatatkan beberapa prestasi yang cukup menonjol. Pertama, keseimbangan primer mencatat positif pertama kali sejak 2012. Kedua, surplus laporan operasional ini juga pertama kali terjadi sejak penerapan basis accounting akrual tahun 2025. Ketiga, kenaikan ekuitas pemerintah atau negara tanpa melalui revaluasi pertama kali terjadi sejak tahun 2015,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun Anggaran 2023, di DPR Senayan, dikutip Pajak.com, (21/8).
Ia mengatakan, pendapatan negara yang berhasil melampaui target dan pertumbuhan penerimaan pajak hingga tahun 2023 menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan global. Kondisi ini juga sekaligus membuktikan bahwa pengelolaan fiskal yang prudent memberikan dampak positif yang nyata.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga agar rasio pajak terus dapat ditingkatkan. Peningkatan rasio pajak tahun 2023 terjadi dengan penerimaan pajak melebihi target undang-undang. Pemerintah terus meningkatkan perbaikan dari sisi internal dan juga bekerja sama dengan stakeholder eksternal.
“Secara internal, tax ratio dipengaruhi oleh struktur ekonomi, kebijakan perpajakan, dan sistem administrasi perpajakan yang harus terus diefisiensikan. Dari sisi eksternal, pemerintah menghadapi tantangan situasi global yang menantang. Kami juga terus bekerja sama dalam forum global taxation agar Indonesia tidak terancam oleh base erosion profit shifting praktik penghindaran pajak antarnegara,” jelas Sri Mulyani.
Comments