in ,

Kurs Pajak 3 Agustus 2022

Kurs Pajak 3 Agustus 2022
FOTO: IST

Kurs Pajak 3 Agustus 2022

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak 3 Agustus 2022, rupiah tercatat menguat terhadap 11 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya, rupiah hanya menguat terhadap enam mata uang asing.

Pada pekan ini, kurs pajak rupiah mencatatkan rebound terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yaitu untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 14.963. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu turun dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 15.001 per dollar AS.

Kemudian, untuk kurs pajak mata uang Australia ditetapkan senilai Rp 10.432,06 per dollar Australia. Nilai kurs pajak itu naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.338,41 per dollar Australia.

Selanjutnya, ringgit Malaysia kembali melemah pada pekan ini dengan nilai kurs pajak Rp 3.359,08 per ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat turun jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.368,68 per ringgit Malaysia.

Baca Juga  Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi ke Luar Negeri, Pajak Kripto Perlu Dievaluasi

Selain itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura ditetapkan senilai Rp 10.812,52 per dollar Singapura. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.775,83 per dolar Singapura.

Lalu, nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 15.248,29 atau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 15.298,51 per euro.

Untuk lebih lengkap, berikut update kurs pajak periode 3 – 9 Agustus 2022 selengkapnya.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.963,00 -38,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.432,06 93,65
3. Dolar Kanada (CAD) 11.660,54 34,87
4. Kroner Denmark (DKK) 2.048,54 -6,49
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.906,20 -4,83
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.359,08 -9,60
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.375,39 34,22
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.530,50 26,30
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.128,93 153,71
10. Dolar Singapura (SGD) 10.812,52 36,69
11. Kroner Swedia (SEK) 1.463,98 1,97
12. Franc Swiss (CHF) 15.604,78 131,95
13. Yen Jepang (JPY) 11.039,24 137,96
14. Kyat Myanmar (MMK) 8,18 -0,03
15. Rupee India (INR) 187,78 0,14
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.670,40 -85,03
17. Rupee Pakistan (PKR) 63,61 -3,45
18. Peso Philipina (PHP) 269,02 2,29
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.983,56 -9,89
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 41,28 -0,17
21. Bath Thailand (THB) 400,08 0,35
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.804,35 33,41
23. Euro Euro (EUR) 15.248,29 -50,22
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.216,21 -1,67
25. Won Korea (KRW) 11,45 0,02
Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *