in ,

Kurs Pajak 21 Desember 2022

Kurs Pajak 21 Desember 2022
FOTO: IST

Kurs Pajak 21 Desember 2022

Pajak.com, Jakarta – Setelah minggu kemarin mendominasi dan mengalami penguatan, pada pekan ini kurs pajak rupiah mengalami pelemahan yang cukup signifikan. Untuk kurs pajak periode 21 – 27 Desember 2022, rupiah menguat hanya terhadap 1 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya rupiah menguat terhadap 14 mata uang asing.

Pekan ini, kurs pajak rupiah mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat (AS) setelah pekan kemarin mengalami penguatan. Untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.634. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu naik dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 15.563 per dollar AS.

Lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura kembali mengalami kenaikan pada pekan ini, dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 11.548,60. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.477,99 per dollar Singapura.

Hal yang sama juga dialami kurs pajak euro, pada pekan ini kurs pajak euro kembali mengalami penguatan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.592,46 atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 16.359,83 per euro.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Selanjutnya, kurs pajak mata uang Australia mengalami penguatan terhadap rupiah setelah minggu lalu mengalami pelemahan. Dimana setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.584,71. Nilai kurs pajak itu mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.481,68 per dollar Australia.

Setelah mengalami penguatan pada pekan lalu, minggu ini kurs pajak ringgit Malaysia mengalami pelemahan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.540,34. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat turun tipis jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.542,52 per ringgit Malaysia.

Untuk selengkapnya, berikut update kurs pajak periode 21 – 27 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 66/KM.10/2022.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 15.634,00 71,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.584,71 103,03
3. Dolar Kanada (CAD) 11.480,92 60,04
4. Kroner Denmark (DKK) 2.230,68 31,04
5. Dolar Hongkong (HKD) 2.010,32 10,40
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.540,34 -2,18
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 10.011,57 119,10
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.587,00 29,52
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.194,24 201,47
10. Dolar Singapura (SGD)
11.548,60
70,61
11. Kroner Swedia (SEK)
1.500,04
2,62
12. Franc Swiss (CHF) 16.805,84 237,47
13. Yen Jepang (JPY) 11.442,94 59,82
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,44 0,03
15. Rupee India (INR) 189,08 0,02
16. Dinar Kuwait (KWD) 50.912,25 136,12
17. Rupee Pakistan (PKR) 69,59 0,14
18. Peso Philipina (PHP) 280,57 1,06
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.157,70 18,34
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 42,60 0,23
21. Bath Thailand (THB) 449,08 3,72
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.533,19 36,74
23. Euro Euro (EUR) 16.592,46 232,63
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.242,02 8,73
25. Won Korea (KRW) 11,99 0,1215
Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *