in ,

Sambangi Kantor Pajak, Juragan99 Lapor SPT & Ikut PPS

Juragan99 Lapor SPT
FOTO: Instagram Juragan_99

Pajak.com, Jakarta – Pengusaha Gilang Widya Pratama atau yang lebih dikenal dengan Juragan99 sambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Dalam unggahan Instagram (IG) miliknya yaitu @juragan_99, ia menyebutkan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melaporkan SPT Tahunan dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menurutnya, semua dilaporkan secara transparan dan terbuka.

“Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan melakukan PPS Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka,” tulis Gilang, pada Jumat (25/03).

Sebelumnya, crazy rich asal malang ini menjadi perhatian publik karena ia sempat mengklaim bahwa laba bersih penjualan MS Glow mencapai Rp 600 miliar per bulan. Tak ayal, hal tersebut menarik perhatian dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Yustinus pun melakukan perhitungan bahwa dengan asumsi penjualan Rp 600 miliar per bulan, maka omzet bisnis Juragan99 mencapai Rp 7,2 triliun.

“Wow gurih nih @DitjenPajakRI. Setahun omzet Rp 7,2 triliun. Berarti memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen Rp 720 miliar. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh,” ujarnya melalui cuitan Twitter @prastow, Kamis (24/03).

Tidak hanya itu saja, dalam cuitannya tersebut Yustinus pun berharap agar semakin banyak pengusaha yang terbuka ke publik mengenai penghasilannya.

“Semoga banyak yang pamer kaya gini nih,” tambahnya.

Tak ingin tinggal diam, Chief Operating Officer (COO) J99 Corp Ganesya Widya pun membantah dan meralat ucapan Gilang Widya tentang penjualan produk MS Glow. Ia menyebutkan ada salah pengutipan peryataan dari Gilang dalam pemberitaan yang dituliskan oleh Tempo.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *