in ,

AKP2I Perkuat Pemahaman Aturan Pajak Emas Terbaru

AKP2I pajak
FOTO: IST

AKP2I Perkuat Pemahaman Aturan Pajak Emas Terbaru

Pajak.com, Jakarta – Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) DKI Jakarta bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Webinar Perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Secara umum, regulasi mengatur ulang mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Ketua Umum AKP2I Suherman Soleh berharap, sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman kepada anggota AKP2I secara lebih komprehensif mengenai aturan terbaru.

Seperti diketahui, PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan, telah berlaku mulai 1 Mei 2023.

“Aturan ini merupakan regulasi turunan dari undang-undang tentang PPh dan UU PPN (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Undang-undang tidak bisa dilaksanakan apabila tidak dilanjutkan dengan peraturan pelaksana, dalam hal ini peraturan menteri keuangan. Apalagi pada PMK Nomor 48 Tahun 2023, sudah mengatur pemajakan pada batu permata, dulu tidak termasuk dalam aturan. Oleh karena itu, kita patut bersyukur mendapat penjelasan secara detail mengenai aturan ini secara langsung dari penyuluh-penyuluh DJP,” ungkap Suherman, dikutip Pajak.com (20/5).

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Hal senada juga disampaikan Ketua PD AKP2I DKI Jakarta Monang Sihombing. Ia berharap, webinar ini dapat memberi pemahaman kepada anggota mengenai PMK Nomor 48 Tahun 2023. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DJP yang telah memberikan kesempatan bagi anggota AKP2I berdiskusi mengenai regulasi terbaru.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto menjelaskan, PMK Nomor 48 Tahun 2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Jadi, objek pajak pada PMK ini ada lima meliputi, emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, serta jasa terkait yang dilakukan oleh pengusaha, termasuk pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan. Emas ini dalam tata kelolanya, masuk di sektor perdagangan, atau jasa, atau industri. Di PMK Nomor 48 Tahun 2023 semua klasifikasi itu dimasukan,” jelas Eko.

Ia menyebutkan, PMK Nomor 48 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

“Sebelumnya (pada PMK Nomor 30/PMK.03/2014 dan Nomor 34/PMK.010/2017), penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian  dari tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian, jauh lebih tinggi (dibandingkan aturan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023), ” ungkap Eko.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Pada akhir sesi acara, anggota AKP2I berkesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan para narasumber yang juga dihadiri oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana dan Giyarso, serta Fungsional Penyuluh Pajak Pratama DJP M. Iqbal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *