in ,

Bea Cukai Akselerasi Investasi KEK Tanjung Kelayang

Bea Cukai Akselerasi Investasi KEK Tanjung Kelayang
FOTO: IST

Bea Cukai Akselerasi Investasi KEK Tanjung Kelayang

Pajak.com, Bangka Belitung – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Tanjungpandan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Kantor Pusat Bea Cukai meninjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan ini dilakukan Bea Cukai untuk mendorong akselerasi investasi di KEK Tanjung Kelayang.

Sekilas mengulas, KEK Tanjung Kelayang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 yang berlokasi di Pulau Belitung. KEK yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2019 ini termasuk ke dalam 10 destinasi pariwisata prioritas.

KEK Tanjung Kelayang memiliki keunggulan geostrategis, yaitu terletak antara Indonesia dan negara ASEAN yang merupakan target captive market. KEK ini memiliki objek wisata bahari dengan pantai berpasir putih dan panorama yang eksotis. Pantai yang dihiasi batuan granit raksasa merupakan ciri khas dari pantai di KEK Tanjung Kelayang.

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

Dengan total luas wilayah sebesar 324,4 hektare, KEK Tanjung Kelayang memiliki pengembangan pariwisata bertajuk Socially and Environmentally Responsible Development and Cultural Preservation. Dengan konsep pengembangan pariwisata berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, KEK ini diproyeksikan dapat menarik investasi sebesar Rp 10,3 triliun dan proyeksi tenaga kerja sebanyak 5.000 orang pada tahun 2036.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan menegaskan, KEK Tanjung Kelayang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah. KEK ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.

“KEK Tanjung Kelayang juga dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” ungkap Jerry dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/5).

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Pada kesempatan yang sama, Direktur KEK Tanjung Kelayang Daniel Alexander menuturkan, KEK ini berkonsep pengembangan pariwisata berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan ramah lingkungan.

“Konsep pengembangan pariwisata berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, diharapkan membantu aktivitas ekonomi di Belitung semakin progresif dan memberikan manfaat maksimal dan berkelanjutan. Ini termasuk untuk meningkatkan devisa dari sektor pariwisata, menyerap tenaga kerja, serta menarik minat investor,” ujar Daniel.

Hingga akhir 2022, sudah ada 7 investor di KEK Tanjung Kelayang, yaitu PT Setra Gita Nusantara (hotel), PT Banyu Sinergi Multikarya (infrastruktur), PT Amartha Koru Hotelindo (hotel), PT Ganesha Karya Utama (residensial), PT Putera Samudera Jagaddhita (hotel), PT Karya Utama Belitung (usaha mikro kecil dan menengah/UMKM pariwisata), dan PT Jelang Suksesindo Sejati (UMKM pariwisata).

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

Kunjungan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Sugeng Apriyanto, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Padmoyo Tri Wikanto, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea Cukai Mohammad Aflah, serta Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi Bea Cukai Dwijo Muryono.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *