Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan ke Level 6 Persen pada September 2024
Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk turunkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 0,25 basis points (bps) ke level 6 persen pada September 2024. Kemudian, suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tangal 17 dan 18 September 2024 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 0,25 bps menjadi 6 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, pada Rabu (18/9).
Perry menjelaskan bahwa, keputusan ini konsisten dengan rendahnya perkiraan inflasi pada 2024 dan 2025 yang terkendali sesuai dengan sasaran yang ditetapkan pemerintah yaitu 2,5±1 persen, penguatan dan stabilitas nilai tukar Rupiah dan perlunya upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan sesuai dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, nilai tukar Rupiah yang stabil dan cenderung menguat serta pertumbuhan ekonomi yang perlu didorong agar lebih tinggi,” imbuhnya.
Menurut Perry, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja termasuk UMKM dan ekonomi hijau dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan juga untuk turut mendorong pertumbuhan khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran,” jelasnya.
Perry menjelaskan, BI akan terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan di antaranya, penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Kemudian, penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Lalu, dengan penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.
Selanjutnya, dengan perluasan akseptasi digital melalui edukasi kepada merchant QRIS terkait penggunaan QRIS antarnegara, edukasi penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah serta perluasan digitalisasi transaksi Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024. Hingga, penguatan struktur industri dalam rangka implementasi blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 melalui peningkatan implementasi sertifikasi kompetensi di bidang sistem pembayaran.
Comments