Cadangan Devisa Indonesia per Agustus 2024 Tembus 150,2 M Dollar AS
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia bulan Agustus 2024 mengalami peningkatan signifikan. Cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 150,2 miliar dollar Amerika Serikat (AS), meningkat dibandingkan posisi pada akhir Juli 2024 yang sebesar 145,4 miliar dollar AS.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menjelaskan, peningkatan cadangan devisa ini dipengaruhi antara lain oleh penerimaan pajak dan jasa, penerimaan devisa minyak dan gas (migas), serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, di tengah penurunan ketidakpastian pasar keuangan global.
“Posisi cadangan devisa ini masih cukup kuat untuk menopang kebutuhan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah,” tulis BKF dalam laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan, dikutip Pajak.com pada Kamis (12/9).
Menurut BKF, jumlah tersebut juga masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor. Posisi cadangan devisa sebesar itu mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Ke depannya, cadangan devisa Indonesia dipandang akan tetap memadai, sejalan dengan stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga. Ekspor Indonesia yang masih memiliki prospek positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diperkirakan tetap surplus menjadi katalis positif cadangan valuta asing.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk terus menjaga sinergi bauran kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk diketahui, posisi cadangan devisa Indonesia juga mengalami peningkatan pada akhir Juli 2024 yang tercatat sebesar 145,4 miliar dollar AS. Nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Juni 2024 sebesar 140,2 miliar dollar AS.
Adapun, kenaikan posisi cadangan devisa bulan Juli tersebut terutama dipengaruhi oleh penerbitan sukuk global pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa.
Posisi cadangan devisa pada akhir Juli 2024 setara dengan pembiayaan 6,5 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999, cadangan devisa adalah aset yang dimiliki oleh bank sentral dan otoritas moneter, biasanya disimpan dalam mata uang asing.
Pada umumnya, mata uang dalam cadangan devisa adalah yang diakui oleh banyak negara dan berlaku secara internasional, seperti euro, dollar AS, yen, dan pound sterling. Secara umum, cadangan devisa suatu negara akan digunakan untuk membiayai defisit neraca pembayaran serta menjaga stabilitas nilai tukarnya.
Comments