Simak! Syarat Agar Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak di 2025
Pajak.com, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) rumah/bangunan telah dikenakan sejak tahun 1995 dan dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. Tarif pengenaan PPN atas KMS tahun 2025 ditetapkan sebesar 2,4 persen dari total pengeluaran. Namun, terdapat syarat agar KMS itu tidak dikenakan pajak. Apa saja syarat agar bangun rumah sendiri tak kena pajak di 2025? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.
Sebagai informasi, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Syarat Agar KMS Tak Dikenakan Pajak
Berikut ini syarat agar KMS tidak dikenakan PPN:
- Tidak membangun bangunan/rumah di atas 200 meter persegi;
- Konstruksi utamanya tidak terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis, dan/atau baja; dan
- Tidak diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
Kemudian, KMS tidak dilakukan sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan—sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Tarif PPN KMS di 2025
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, dasar pengenaanan PPN atas KMS sebesar 20 persen dari total pengeluaran.
“Apabila PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Jika, tahun 2025 tarif PPN jadi naik (12 persen), berarti tarif menjadi 2,4 persen,” jelas Prastowo.
Ia memastikan bahwa pengenaan PPN atas KMS dilakukan untuk menciptakan keadilan. Karena membangun rumah dengan kontraktor pun dikenakan PPN.
“Maka, membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” tambah Prastowo.
Adapun PPN tersebut wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak.
Apabila orang pribadi atau badan yang melakukan KMS tidak melakukan kewajiban penyetoran PPN, atau telah melakukan penyetoran atau pelaporan namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menemukan PPN kurang dibayar dan/ atau dilaporkan, kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) dapat menyampaikan imbauan secara tertulis. KPP juga berhak menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Comments