in ,

Bangun Rumah Sendiri kena Pajak 2,4 Persen? Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan 

Bangun Rumah Sendiri Pajak
FOTO: KLI Kemenkeu

Bangun Rumah Sendiri kena Pajak 2,4 Persen? Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan 

Pajak.com, Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini jagat maya diramaikan dengan pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan bangun rumah sendiri. Tak sedikit netizen pun memprotes kebijakan yang sejatinya telah berlaku sejak tahun 1995 ini. Merespons pemberitaan tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan penjelasannya.

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

“PPN atas KMS ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Jadi, bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun. Apa tujuannya? Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” ungkap Prastowo dalam akun X yang dikonfirmasi kembali oleh Pajak.com(17/9).

Meski demikian, tidak semua kegiatan KMS dikenakan PPN. Merujuk PMK Nomor 61 Tahun 2022, pengenaan PPN dilakukan bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi; konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis, dan/atau baja; serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Baca Juga  Beda PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB

Kemudian, KMS dilakukan sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

“Di bawah (kriteria) itu, tidak kena PPN. Lalu, bayarnya berapa? Jika, tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika, tahun 2025 tarif PPN jadi naik (12 persen), berarti tarif menjadi 2,4 persen,” jelas Prastowo.

PPN tersebut wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *