in ,

Pemerintah Dorong Produk Ketenagalistrikan Bersertifikasi

Pemerintah Dorong Produk Ketenagalistrikan Bersertifikasi TKDN
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong optimalisasi tingkat komponen produk dalam negeri (TKDN) di sektor ketenagalistrikan bersertifikasi sebagai upaya subtitusi produk impor dan meningkatkan kemandirian industri ketenagalistrikan tanah air.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, seiring berkembangnya industri mesin dan produk peralatan pendukung ketenagalistrikan bersertifikasi di Indonesia sekarang ini, diharapkan sejalan dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri. Berbagai program pun sudah disiapkan oleh pemerintah untuk sektor ini, salah satunya dengan menyediakan 9.000 sertifikat TKDN gratis.

“Seluruh masyarakat dan industri memerlukan listrik yang ketersediaannya terus berlanjut, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut dapat memacu industri dalam negeri untuk menyediakan produk ketenagalistrikan yang berkualitas dan berdaya saing,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/08).

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Ia menambahkan, untuk mewujudkan TKDN sektor ketenagalistrikan, sangat dibutuhkan sinergi, dukungan, dan keterbukaan dari semua pemangku kepentingan. “Keterlibatan industri dalam negeri sebagai mitra kerja dalam proyek ketenagalistrikan diharapkan bisa berjalan optimal dan sesuai dengan kondisi dan kapabilitas industri terkini,” tambahnya.

Berdasarkan data Kemenperin, pada 2019, nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp 116 triliun, dan mengalami penurunan pada 2020 menjadi Rp 103 triliun. Penurunan impor tersebut menunjukkan industri pendukung ketenagalistrikan di Indonesia semakin tumbuh berkembang dan mampu memenuhi permintaan di pasar domestik.

Saat ini, terdapat 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian TKDN di bawah 25 persen berjumlah 413 produk. Kemudian antara 25 persen hingga 40 persen mencapai 664 produk, dan melebihi 40 persen terdapat 2.327 produk.

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *