in ,

Indonesia Permudah Produk Asal Australia Masuk

Lembaga National Single Window Tariff Rate Quota Indonesia Permudah Produk Asal Australia Masuk
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini dapat menerima pengiriman e-certificate tariff rate quota (TRQ) secara host-to-host dari sistem Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan Australia ke sistem Indonesia national single window (INSW). Artinya, Indonesia mempermudah Australia mengirim barang, antara lain sapi jantan hidup (selain bibit dan oxen); kentang dan wortel; jeruk dan jeruk mandarin; lemon dan limau; pakan biji-bijian; hot/cold rolled steel coil. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2018, LNSW merupakan unit organisasi Kemenkeu yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan sistem INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen ekspor-impor lainnya.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Sekretaris LNSW Muhamad Lukman menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2020 telah mengatur penerapan TRQ atau tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap impor produk tertentu asal Australia. Dengan terobosan ini proses impor barang Australia yang berskema TRQ akan makin mudah.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *