in ,

Pemerintah Permudah Aturan Ekspor-Impor ke Negara Ini

Pemerintah Permudah Aturan Ekspor-Impor ke Empat Negara Ini
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mempermudah aturan ekspor-impor ke empat negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (European Free Trade Association/EFTA). Adapun EFTA merupakan asosiasi dari empat negara di Eropa yang terdiri dari Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penerbitan Peraturan ini akan memperkuat kerja sama perdagangan barang, jasa, dan teknologi, diversifikasi tujuan ekspor-impor, meningkatkan investasi serta daya saing Indonesia.

Febrio mengungkapkan, EFTA adalah salah satu jaringan perdagangan yang sangat penting bagi Indonesia karena terdiri dari empat negara yang bukan mitra dagang utama Indonesia. Sejak 2016 sampai dengan tahun 2020 hubungan perdagangan Indonesia dan EFTA menunjukkan potensi peningkatan cukup pesat, rata-rata perkembangan tahunan neraca perdagangannya mencatatkan surplus. Selain itu, EFTA memiliki hubungan perdagangan dengan 29 negara di Eropa dan hubungan dagang dengan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Hal ini dapat meningkatkan ekspor dan kemudahan bahan baku atau barang modal, sekaligus daya saing Indonesia di ASEAN maupun negara lain yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan EFTA.

Baca Juga  Menteri PUPR: Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN 17 Agustus 2024

“PMK diterbitkan sebagai bagian implementasi perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan EFTA (IE-CEPA) yang disepakati pada 16 Desember 2018 lalu,” jelas Febrio melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (3/11).

Ia menjelaskan, PMK ini Pemerintah akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia khususnya ekspor-impor berupa peraturan tarif bea masuk karena telah mengakomodir komitmen penurunan tarif bea masuk, termasuk ketentuan tariff rate quota (TRQ) untuk beberapa produk dengan kuota tertentu.

“Pemerintah berharap Indonesia akan mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk produk dalam negeri di kawasan Eropa serta membuka akses pasar nontradisional dan meningkatkan profil serta kampanye positif produk Indonesia termasuk produk minyak sawit dan turunannya,” jelas Febrio.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

195 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *