Di sisi ekspor, produk Indonesia mendapatkan tarif bea masuk (BM) nol persen untuk produk unggulan, seperti emas dan perhiasan yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke Swiss, Islandia, Norwegia, dan Liechtenstein.
Secara rinci, tarif nol persen untuk komoditas fiber optik, minyak esensial, timah, dan alas kaki ke Swiss. Produk alat elektronik, mesin, alas kaki, furnitur, dan aksesoris kendaraan bermotor ke Islandia. Produk tekstil, selimut, alas kaki, pipa, dan sepeda untuk barang-barang ekspor ke Norwegia. Untuk ekspor ke Liechtenstein, meliputi produk ban, kayu manis, furniture, kertas.
IE-CEPA juga membuka akses pasar ekspor produk minyak sawit dan turunannya dengan pengenaan tarif nol persen ke Islandia dan Norwegia. Swiss juga akan membuka akses pasar Indonesia dengan penerapan TRQ untuk produk CPO, stearin, kerneli, dan minyak sawit lainnya dengan kenaikan kuota sebesar 5 persen per tahun hingga tahun ke-5.
“Perjanjian IE-CEPA merupakan bagian dari kebijakan ekspor nasional yang diharapkan dapat menciptakan sumber pertumbuhan baru bagi Indonesia sehingga mendorong akselerasi pemulihan dari pandemi,” jelas Febrio.
Dari sisi impor, IE-CEPA memberikan akses pasar kepada empat negara itu karena menyesuaikan ketentuan tarif bea masuk sebagian besar barang. Indonesia menurunkan tarif bea masuk secara bertahap, 8.656 pos tarif Indonesia atau 86,46 persen dari total pos tarif atau senilai 98,81 persen atas nilai impor Indonesia dari negara-negara EFTA. Indonesia juga mengeliminasi tarif bea masuk untuk 96 pos tarif produk obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga membantu penanganan pandemi.
“Ini untuk memberikan pilihan akses bahan baku dan/atau barang modal bagi industri domestik,” kata Febrio.
Ia menambahkan, perjanjian IE-CEPA tidak hanya mencakup kerja sama bidang perdagangan barang, tetapi juga jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, persaingan usaha, perdagangan, dan pembangunan berkelanjutan.
Comments