Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menyambut baik hasil referendum perjanjian Indonesia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership (IE-CEPA) yang digelar di Swiss pada Minggu, (7/3). Melalui perjanjian ini produk Indonesia akan mendapatkan akses pasar berupa konsesi penghapusan dan pengurangan tarif sehingga akan lebih kompetitif ke pasar European Free Trade Association (EFTA).
Sebagai informasi, perjanjian IE-CEPA merupakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan negara-negara EFTA yang beranggotakan negara Swiss, Norwegia, Islandia dan Liechtenstein.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pasca-penandatanganan perjanjian IE-CEPA, masing-masing negara melakukan proses ratifikasi. Norwegia dan Islandia telah menyelesaikan proses ratifikasi. Sementara proses ratifikasi Swiss menghadapi tantangan penolakan, berupa petisi dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) Swiss karena isu komoditas kelapa sawit Indonesia yang dituduh merusak lingkungan. Sesuai hukum yang berlaku di Swiss, ratifikasi perjanjian, perlu melalui persetujuan publik melalui referendum.
“Hasil referendum ini membuktikan bahwa kampanye negatif yang dilancarkan terhadap komoditas kelapa sawit tidak mendapatkan dukungan dari publik Swiss. Hal ini menunjukkan pengakuan internasional terhadap konsistensi dan komitmen Indonesia dalam menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” kata Airlangga, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada Selasa (9/3).
Perjanjian komprehensif IE-CEPA mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, dan peningkatan kapasitas. Airlangga mengatakan, Indonesia akan mendapatkan penghapusan 7.042 pos tarif Swiss dan Liechtenstein; 6.338 pos tarif Norwegia; dan 8.100 pos tarif Islandia. Total ekspor Indonesia ke pasar EFTA pada tahun 2020 mencapai 3,4 milar dollar AS dengan neraca surplus bagi Indonesia sebesar 1,6 miliar dollar AS.
“Hasil referendum ini membawa hasil yang positif bagi Indonesia, karena dengan hasil ini berarti kerja sama IE-CEPA dapat dilanjutkan, sehingga sekitar 8.000 – 9.000 produk Indonesia akan diberikan fasilitas tarif Bea Masuk sebesar nol persen. Selama 5 tahun terakhir, Indonesia rata rata mengekspor 1,3 miliar dollar AS ke negara-negara yg tergabung dalam EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein),” jelasnya.
Ratifikasi dan implementasi perjanjian Indonesia-EFTA CEPA ini menandai dimulainya babak baru bagi hubungan kerja sama ekonomi Indonesia dengan negara- negara Eropa.
“Perjanjian ini diharapkan mampu meningkatkan potensi ekspor produk-produk Indonesia ke pasar Eropa, menarik minat investasi asing khususnya dari Eropa serta menciptakan ekonomi Indonesia yang lebih berdaya saing. Penyelesaian proses ratifikasi perjanjian ini berlangsung di tengah berlanjutnya ketidakpastian perdagangan global dan kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional,” kata Airlangga.
Comments