Pajak.com, Jakarta – Nota kesepahaman peta okupasi sektor logistik dan supply chain telah ditandatangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi menerangkan, peta okupasi sektor logistik dan supply chain merupakan salah satu upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM). Komitmen ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) dan memperhatikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa.
“Nota Kesepahaman ini dalam upaya mewujudkan dan mengakselerasi pelaksanaan proses penyiapan SDM yang kompeten pada semua perusahaan logistik dan supply chain di Indonesia, yang pada gilirannya dapat mendukung peningkatan daya saing perusahaan logistik nasional dan daya saing ekonomi bangsa,” kata Rico, pada Selasa siang (9/9).
Proses penyusunan peta okupasi ini sejak awal telah melibatkan para pemangku kepentingan. KADIN Indonesia mewakili pelaku usaha yang mendukung sarana penyediaan tenaga teknis bidang logistik dan supply chain yang kompeten.
“KADIN berharap bisa mendukung dalam pelaksanaannya untuk mencetak asesor-asesor terkait uji kompetensi LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bawah KADIN. Dalam mengembangkan LSP ini bersama para asosiasi anggota KADIN. Di sektor logistik KADIN akan meng-endorse pencetakan asesor baru di bidang logistik dan supply chain di Indonesia,” kata Rico.
Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga berharap SDM di bidang logistik semakin berkualitas dan kompetitif. Selain itu, okupasi nasional bidang logistik juga akan berisi informasi dari jabatan-jabatan pekerjaan yang ada di sektor logistik.
“Informasi tersebut menjadi instrumen dan sumber informasi untuk mendukung proses link and match antara kurikulum pendidikan dan pelatihan vokasi yang dibutuhkan oleh industri, “ kata Susiwijono.
Comments