“Dengan pertukaran data elektronik secara host-to-host yang merupakan hasil sinergi kementerian perdagangan dan kementerian keuangan (Lembaga National Single Window dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC) dengan pihak Australia, pelaksanaan pemotongan kuota tahunan barang impor yang dikenakan tariff rate quota melalui sistem INSW makin mumpuni,” jelas Lukman, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (16/4).
Lukman, penerapan TRQ atas barang impor asal Australia merupakan bagian dari implementasi Indonesia Australia-Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Sejak IA-CEPA berlaku pada 5 Juli 2020, Indonesia dan Australia secara intens mengembangkan layanan untuk pertukaran data untuk kemudahan ekspor-impor secara elektronik.
Kendati demikian, sesuai kesepakatan IA-CEPA, tidak semua komoditas asal Australia bisa dikenakan TRQ.
“Untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ dan jumlahnya tidak melebihi kuota tahunan, akan dikenakan tarif preferensi in-quota sebesar 0 persen. Selanjutnya, untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ tetapi jumlahnya melebihi sertifikat TRQ atau kuota tahunan, akan dikenakan tarif preferensi out-quota,” jelas Lukman.
Comments