in ,

Indonesia Permudah Produk Asal Australia Masuk

“Dengan pertukaran data elektronik secara host-to-host yang merupakan hasil sinergi kementerian perdagangan dan kementerian keuangan (Lembaga National Single Window dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC) dengan pihak Australia, pelaksanaan pemotongan kuota tahunan barang impor yang dikenakan tariff rate quota melalui sistem INSW makin mumpuni,” jelas Lukman, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada (16/4).

Lukman, penerapan TRQ atas barang impor asal Australia merupakan bagian dari implementasi Indonesia Australia-Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Sejak IA-CEPA berlaku pada 5 Juli 2020, Indonesia dan Australia secara intens mengembangkan layanan untuk pertukaran data untuk kemudahan ekspor-impor secara elektronik.

Kendati demikian, sesuai kesepakatan IA-CEPA, tidak semua komoditas asal Australia bisa dikenakan TRQ.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

“Untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ dan jumlahnya tidak melebihi kuota tahunan, akan dikenakan tarif preferensi in-quota sebesar 0 persen. Selanjutnya, untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ tetapi jumlahnya melebihi sertifikat TRQ atau kuota tahunan, akan dikenakan tarif preferensi out-quota,” jelas Lukman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *