in ,

Kemendag Permudah Perizinan Ekspor dan Impor

Dengan demikian, perizinan ekspor dan impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INSW dan INATRADE. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan melalui sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait.

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem SSm ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” kata Wisnu.

Wisnu mengaku, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui sistem INSW belum sesuai dengan INATRADE. Hal itu menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis agar dapat mengatasi kendala itu.

Baca Juga  BI Siapkan Rp 197 T untuk Penukaran Selama Ramadan dan Idulfitri

“Ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang juga belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kemendag melakukaan sosialisasi, asistensi, konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial,” kata Wisnu.

Sampai dengan 11 Desember 2021, terdapat 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, namun hanya 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah yang diterima INATRADE, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap atau belum sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *