“Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah, kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas pemerintah dalam membuat keputusan. Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat,” jelas Jokowi dalam Konferensi Pers, (27/4).
Di sisi lain, ia menyebutkan, beberapa dampak negatif dari larangan ekspor bahan baku minyak goreng, antara lain pengurangan produksi dan hasil panen petani yang tidak terserap. Namun, kebijakan ini harus diambil untuk menambah pasokan minyak goreng di dalam negeri. Pemerintah berjanji akan mencabut larangan ekspor bila kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi. Ini yang jadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu. Karena saya tahu negara perlu pajak dan surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi pokok rakyat adalah prioritas lebih penting,” tegas Jokowi.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkapkan, nilai ekspor CPO mencapai 35 miliar dollar AS pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8 miliar dollar AS dari 22,9 miliar dollar AS pada 2020. Dengan demikian, pelarangan ekspor CPO ini tentunya akan menurunkan nilai ekspor CPO Indonesia.
Comments