in ,

Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan

Meski demikian, Kemendag menerapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, masyarakat hanya bisa membeli minyak ini maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masyarakat diminta untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian. Zulhas mengemukakan, Minyakita terdaftar sebagai jenama milik pemerintah, tetapi terbuka untuk digunakan para pelaku usaha minyak goreng. Biaya pengemasan ditanggung masing-masing produsen.

Sebagai gantinya, produsen akan mendapatkan insentif kuota ekspor yang lebih besar. Sejauh ini, ada 28 perusahaan yang akan memproduksi Minyakita dan disebarkan ke berbagai wilayah. Merek ini dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. Di samping itu, ia merasa kepentingan pemerintah dan pengusaha dalam mengurus minyak goreng sudah sama, tetapi kerap tak sejalan karena banyaknya masalah distribusi. Ia meyakini, program pengemasan minyak curah menjadi kemasan, distribusi ke berbagai wilayah akan lebih mudah sehingga harga dapat dijaga.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” tegasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *