in ,

Genjot Investasi, Pemerintah Reformasi Perizinan Usaha

Ia pun mengemukakan, melalui penerapan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, Indonesia akan memasuki babak baru dalam mekanisme layanan perizinan berusaha oleh instansi pemerintah pusat dan daerah. Ia bilang, saat ini upaya itu memang membutuhkan suatu penyesuaian, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah yang mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

“Pelaku usaha perlu mengenal kewajiban untuk menerapkan standar usaha atau standar produk dalam pelaksanaan usahanya. Di lain sisi, pemerintah diwajibkan untuk menetapkan standar usaha atau standar produk sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP No. 5 Tahun 2021,” imbuhnya.

Susiwijono juga mengatakan, standar usaha atau standar produk yang telah ditetapkan ini merupakan upaya untuk memitigasi risiko dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Oleh karena itu, penyusunan standar dengan senantiasa memerhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan kemudahan berusaha di Indonesia. Selain itu, ia juga menegaskan peran strategis Badan Standardisasi Nasional untuk mengedukasi pelaku usaha terkait penerapan standar usaha dan produk.

“Standar yang baik dan benar menjadi satu hal yang sangat penting. Peran Badan Standardisasi Nasional sangat diperlukan untuk mengedukasi seluruh Kementerian/Lembaga dalam proses penyusunan standar, serta edukasi pada tahap penilaian kesesuaian atas penerapan standar pelaku usaha,” tutup Sesmenko Susiwijono.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *