in ,

Pemerintah Naikkan Batas Restitusi Pajak Jadi Rp 5 M

Kemudian, DJP akan menilai dan menidaklanjuti permohonan restutusi dari Wajib Pajak melalui proses penelitian terhadap kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, bukti pemotongan atau bukti pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang dikreditkan Wajib Pajak, serta pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon.

“Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, Wajib Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentunya. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya,” jelas Neil.

Dengan demikian, pelayanan perpajakan akan menjadi setara, baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan Wajib Pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa Wajib Pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” tambah Neil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *