Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan persetujuan kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara Pasar Fisik Emas Digital. Perdagangan emas digital merupakan transaksi jual beli emas (fisik) secara digital, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai landasan transaksi. Persetujuan yang diberikan melalui Surat Persetujuan No 01/Bappebti/SP-KBPF/09/2021 sama seperti yang diberikan kepada Indonesia Clearing House (ICH), sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Pasar Fisik Emas Digital ini.
Vice President Membership ICDX Yohanes F Silaen menjelaskan, pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
“Sesuai peraturan Bappebti, untuk bisa menyelenggarakan Pasar Fisik Emas Digital, pedagang emas digital harus terdaftar di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring yang telah disetujui Bappebti. Dengan demikian di ICDX akan ada integrasi antara bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjamin transaksi investor, juga menjadi sarana peningkatan layanan bagi pedagang emas digital,” kata Yohanes dalam keterangan tertulis Kamis, (16/9/21).
Integrasi bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital sebagai bentuk komitmen pelaku pasar dan otoritas terkait untuk mengembangkan beragam kemudahan dan keamanan dalam transaksi emas digital. Integrasi ini sekaligus sebagai upaya migrasi risiko dengan memberikan transparansi transaksi, sehingga diharapkan akan semakin menarik investor dan investasi emas digital dapat terus berkembang.
Comments