in ,

OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto

Tahun lalu, Bappebti juga menerbitkan peraturan baru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto yakni Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M Syist mengatakan, regulasi itu memperbaharui tiga aturan sebelumnya yang terbit pada 2019. Melalui kebijakan ini lembaga menambah sejumlah kewajiban bagi pedagang aset kripto.

“Pedagang juga wajib melaporkan transaksi yang dirasa mencurigakan. Transaksi mencurigakan yang dimaksud yakni apabila aset kripto dijadikan sarana pencucian uang dan pendanaan teroris.Tidak hanya fasilitasi transaksi, tapi harus tahu kemana arah transaksinya agar bisa ditelusuri,” jelas Syist.

Penetapan terhadap jenis aset atau pedagang dilakukan dengan dua indikator, salah satunya pendekatan penilaian analisis hierarki proses. Bappebti memerhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya dan nilai standar 6,5.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

Untuk memperkuat ekosistem, pemerintah juga tengah melakukan proses pendirian bursa kripto yang rencananya diluncurkan pada kuartal I-2022. Dengan kehadiran bursa itu pemerintah dapat mengumpulkan pedagang dalam satu wadah sehingga dapat menjamin transaksi yang aman bagi masyarakat.

Ditulis oleh

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *