in ,

IMF Cemas dengan Pertumbuhan Mata Uang Kripto

IMF Cemas dengan Pertumbuhan Mata Uang Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Mata uang kripto atau cryptocurrency terus menjadi alternatif investasi. Betapa tidak, nilai aset digital ini menembus angka fantastis hingga ratusan juta rupiah. Meski demikian, kehadiran aset kripto hingga saat ini masih penuh kontroversi karena tidak dikontrol atau diregulasi oleh banyak negara. Akibatnya nilainya sering tidak stabil dan tidak bisa digunakan sebagai metode pembayaran sah. Bahkan, International Monetary Fund (IMF) pun mengaku cemas dengan pertumbuhan mata uang kripto yang terus melonjak dan dianggap terlalu cepat.

Lembaga dana moneter internasional itu menunjukkan data bahwa nilai pasar kripto per September 2021 telah mencapai 2 triliun dollar AS. Angka ini tumbuh 10 kali lipat dari awal 2020.

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Kepala Divisi Deputi IMF Evan Papageorgiou menilai, orang-orang dan berbagai lembaga keuangan menjual aset tersebut dengan berbagai kekurangan dari sisi operasional, tata kelola, dan praktik risiko.

“Konsumen dihadapkan dengan risiko besar. Sebab, dapat membuka pintu yang tidak diinginkan untuk pencucian uang, serta pendanaan teroris,” kata Evan saat wawancara dengan CNBC dikutip Minggu (26/12/2021).

Di sisi lain, persoalan yang membuat IMF khawatir dengan pertumbuhan mata uang kripto adalah masifnya influencer media sosial. Ia mencontohkan, salah satu contoh influencer dimaksud adalah Kim Kardashian yang memiliki pengikut Instagram sebanyak 200 juta. Dia pernah dibayar oleh penyedia token kripto, Ethereummax pada tahun ini.

Regulator keuangan Inggris Financial Conduct Authority (FCA) pun telah mengungkapkan bahwa influencer di media sosial sering kali dibayar oleh penipu untuk meningkatkan penjualan token mereka dengan cara spekulasi. Menurut Kepala FCA Charles Randell, beberapa influencer mempromosikan koin yang ternyata bahkan tidak ada sama sekali.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *