in ,

Singapura Akan Kenakan Pajak NFT

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan, pemerintah India akan mengenakan pajak 30 persen atas penghasilan yang didapat dari transaksi aset digital.

“Cryptocurrency akan dikenakan pajak 30 persen. Setiap penghasilan dari transfer aset digital virtual apa pun akan dikenakan pajak sebesar 30 persen. Tidak ada potongan dan pengecualiaan yang diizinkan. Kerugian dari pengalihan aset tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan pendapatan lainnya,” jelas Nirmala saat Union Budget 2022-2023, dikutip dari Business Insider, (21/3).

Bukan tanpa alasan pemerintah India mengenakan pajak NFT atau kripto. WazirX milik Binance mencatatkan volume perdagangan aset ini melebihi 43 miliar  dollar AS pada tahun 2021. Meningkatnya adopsi token kripto di India juga telah mendorong pengembangan startup yang berinovasi di bidang ini.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Sementara, Korea Selatan mengenakan pajak 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan sebesar di atas 2,5 juta won Korea atau sekitar Rp 30 juta dari perdagangan kripto atau NFT. Aturan itu mulai berlaku mulai Januari 2023. Namun, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berencana meningkatkan ambang batas pengenaan pajak aset kripto secara signifikan, sehingga ada kelonggaran pajak bagi para pemilik aset kripto di Korea Selatan.

Sedangkan, sejak 2021, Presiden AS Joe Biden mewajibkan transaksi kripto lebih dari 10 ribu dollar AS dilaporkan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).

Ditulis oleh

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *