in ,

Hak dan Kewajiban Menggunakan “Fintech Lending”

Menggunakan “Fintech Lending”
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk melindungi hak-hak dan kewajiban konsumen, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penting bagi para konsumen untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebelum menggunakan layanan fintech lending. Hal tak kalah penting juga adalah mengantisipasi kejahatan siber yang kian marak terjadi karena pesatnya aktivitas data sharing dalam mengakses layanan fintech lending.

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, salah satu pionir fintech lending di tanah air berbagi tips untuk memandu calon borrower dan lender agar mampu mengambil keputusan secara tepat dalam mengakses layanan keuangan. Tak hanya itu, Adrian juga berbagi wawasan cara untuk melindungi diri dari ancaman fintech lending dan akun ilegal serta bahaya keamanan data yang dapat menimpa siapa saja.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Adrian menyampaikan, perlindungan hak dan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga berlaku di layanan keuangan. Sebab, sektor ini merupakan salah satu sektor prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK).

Menurut Adrian, pada era sekarang, masyarakat semakin banyak yang memanfaatkan layanan keuangan digital. Oleh sebab itu kesadaran tentang hak dan kewajiban serta upaya perlindungan konsumen harus terus dikomunikasikan. Ia menekankan kepada masyarakat tentang pentingnya memastikan legalitas penyelenggara fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain mengetahui layanan keuangan yang tepat dan legal, pengguna juga harus melakukan asesmen keuangan pribadi sebelum menggunakan layanan keuangan.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

“Memahami hak dan kewajiban sebagai seorang pengguna dan didukung dengan berbagai upaya perlindungan komprehensif berbasis IT akan menciptakan ekosistem layanan keuangan yang kondusif dan kaya manfaat,” kata Adrian di Jakarta (Sabtu 23/4/22).

Tak hanya bijak dalam memilih platform fintech lending, untuk mengajukan pinjaman maupun melakukan pendanaan, konsumen dianjurkan untuk mencari informasi tentang penyelenggara fintech lending melalui situs dan kanal media sosial resmi serta status izin dan terdaftarnya di OJK yang dapat diakses melalui situs www.cekfintech.id. Bagi konsumen yang ingin menjadi borrower, mereka harus mempertimbangkan alasan untuk mengakses pinjaman dan melakukan asesmen keuangan pribadi. Misalnya mempertimbangkan kebutuhan pinjaman dengan tenggat waktu pembayaran. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh manfaat pasti bagi kebutuhan mereka serta bisa merencanakan pembayaran pinjaman secara cermat untuk menghindari risiko gagal bayar.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *