Pajak.com, Jakarta – Selain investasi, para pakar keuangan juga menyarankan individu untuk memiliki asuransi sebagai perlindungan. Namun, diperlukan pengetahuan yang komprehensif sebelum Anda memilih asuransi. Jangan sampai asuransi itu tidak sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda. Salah satu yang perlu Anda kenal dan telaah adalah asuransi syariah.
Pengertian
Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Keunggulan asuransi syariah
- Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis. Sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk, yaitu risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Dengan demikian, dapat dikatakan peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko.
Selain itu, akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerjasama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).
Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing, sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada Anda—sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Comments