in ,

Mengenal Keunggulan Asuransi Syariah

  • Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi, surplus underwriting, maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana itu bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

  • Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis, baik secara kolektif dan/atau individu dan perusahaan asuransi syariah—sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

  • Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi—terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) itu sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

  • Tidak berlaku sistem “dana hangus”
Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah, artinya tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis itu akan tetap diakumulasikan di dalam tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis secara kolektif.

  • Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting, yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya, namun dalam asuransi syariah surplus underwriting dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

Saat ini produk asuransi syariah yang tersedia sangat beragam, jenisnya hampir sama dengan asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah. Misalnya, meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan, dan/atau kehilangan harta benda.
  • Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan bila peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

Ditulis oleh

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *