in ,

DJP Dibantu Negara Mitra untuk Tagih Pajak

DJP Dibantu Negara Mitra
Foto: P2Humas DJP

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, mekanisme asistensi penagihan pajak global telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, negara mitra dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih kewajiban perpajakan Wajib Pajak Indonesia atau sebaliknya.

“Ini bukan menakut-nakuti, tetapi ini sesuatu yang sudah globally sudah kita lakukan. Indonesia sudah menjalin berbagai kerja sama perpajakan secara internasional, yaitu kaitannya nagih-nagih. Kerja sama pada akhirnya akan menutup celah penghindaran pajak,” kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP, dikutip Pajak.com, (24/4).

Ia memastikan, UU HPP akan membuat regulasi mengenai pajak internasional lebih optimal dan berkeadilan. Selain menyesuaikan international best practice, UU HPP juga berupaya mengikuti perkembangan ekonomi digital. Salah satu bentuk implementasinya adalah asistensi penagihan pajak global.

Baca Juga  Kemenkeu Beberkan Tantangan Perpajakan Internasional

“Misalnya, orang Singapura punya tagihan (pajak). Ternyata orang yang ditagih pajaknya lari ke Indonesia. Negara mitra (Singapura) itu bisa minta bantuan ke Indonesia. Saya (DJP) pun bisa minta bantuan penagihan bagi Wajib Pajak Indonesia yang kebetulan lagi jalan-jalan di Singapura. Karena ini juga menyangkut undang-undang akses informasi setelah tax amnesty,” jelas Suryo.

Selanjutnya, DJP dengan negara mitra menetapkan ketentuan mengenai implementasi Mutual Agreement Procedure (MAP)—merupakan alternatif yang ideal untuk mengeliminasi pajak berganda. DJP dan otoritas pajak negara mitra menandatangani persetujuan penghindaraan pajak berganda (P3B) yang mengupayakan penyelesaian sengketa secara mufakat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *