in ,

DJP Dibantu Negara Mitra untuk Tagih Pajak

Direktorat Perpajakan Internasional DJP mencatat, saat ini Indonesia mempunyai 13 P3B yang mencantumkan pasal bantuan penagihan pajak dengan negara mitra, yaitu dengan Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

“Untuk ke depannya, Indonesia akan berkomitmen memperluas jaringan kerja sama bantuan penagihan pajak dengan negara mitra melalui perjanjian multilateral, yaitu konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan,” kata Toto.

Di sisi lain, ia menekankan, pelaksanaan bantuan penagihan pajak global berbeda dengan skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Pelaksanaan bantuan penagihan pajak antara DJP dengan otoritas pajak dilakukan berdasarkan pembahasan dan kesepakatan bersama untuk setiap kasus perpajakan (case by case). Sementara AEoI merupakan pertukaran informasi secara otomatis yang dilakukan secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Adapun skema AEoI meliputi pertukaran informasi berupa rekening keuangan (financial account), laporan per negara (country by country report), maupun informasi bukti potong Pajak Penghasilan/PPh (withholding tax).

Baca Juga  KPP Bonjer Dua Adakan Layanan SPT di Universitas Esa Unggul

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *