in ,

DJP Dibantu Negara Mitra untuk Tagih Pajak

“Kalau pelaksanaan prosedur persetujuan bersama belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau putusan peninjauan kembali diucapkan, dirjen pajak tetap dapat berunding ketika materi sengketa yang diputus—bukan merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama,” jelas Suryo dalam slide pemaparannya.

Kemudian, kerja sama internasional berikutnya adalah konsensus pemajakan global. Suryo menjelaskan, pemerintah dapat melakukan perjanjian dengan negara mitra secara bilateral dan multilateral untuk beberapa keperluan, antara lain menghindari pajak berganda, mencegah pengelakan pajak, mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.

Dengan pelbagai kerja sama itu, Suryo mengingatkan Wajib Pajak yang masih memiliki harta di luar negeri untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 30 Juni 2022. Sebab sudah tidak ada celah lagi untuk bersembunyi.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Secara teknis, kepada Pajak.comDirektur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menyebutkan, ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak tercantum dalam Bab II Pasal 20 A UU HPP.

 “Pelaksanaan bantuan penagihan pajak antara DJP dengan otoritas pajak negara mitra dilakukan sesuai pembahasan dan kesepakatan bersama, berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. Sebagai contoh, tindakan penagihan pajak di Indonesia akan dilakukan sampai dengan memberitahuan surat paksa oleh negara mitra,” jelas pria yang hangat disapa Toto ini melalui pesan singkat.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *