in ,

Financial Technology Islami, Peluang dan Tantangan

Financial Technology Islami, Peluang dan Tantangan
FOTO: IST

Pendahuluan

Teknologi sistem pembayaran, baik dari produk perbankan maupun non-perbankan, berkembang pesat dan mengarah pada implementasi penuh layanan digital. Berbagai toko kuliner atau jasa transportasi dan ekspedisi, sudah mulai menawarkan sistem pembayaran dengan penerapan teknologi digital yang menjanjikan efisiensi dari segi waktu dan keamanan untuk menciptakan kenyamanan bertransaksi. Seiring dengan peningkatan tersebut, aplikasi sistem keuangan digital atau yang lebih sering disebut financial technology (FinTech) saat ini berlomba-lomba menawarkan kemudahan dan kelengkapan fitur untuk memenuhi kebutuhan finansial milenial di era serba digital. Bahkan, FinTech digadang-gadang akan menjadi pesaing bank dan menjadi masa depan finansial yang akan mengisi hari-hari milenial di tengah masyarakat yang semakin melek teknologi. Pesatnya perkembangan fintech tidak dapat dihindarkan, perbankan dituntut untuk selalu berinovasi dalam hal layanan digital agar tidak tergerus oleh perkembangan FinTech (Hendarta, 2021).

FinTech (singkatan untuk teknologi keuangan, sebagai istilah teknis yang muncul) didorong oleh berbagai teknologi perbatasan yang muncul. Ini adalah serangkaian model bisnis baru, aplikasi teknologi baru, dan produk dan layanan baru yang memiliki dampak signifikan pada pasar keuangan dan pasokan layanan keuangan. Ini telah menarik perhatian luas karena keuntungan berikut: meningkatkan efisiensi operasi, mengurangi biaya operasi secara efektif, mengganggu struktur industri yang ada, mengaburkan batas-batas industri, memfasilitasi disintermediasi strategis, menyediakan pintu gerbang baru untuk kewirausahaan, dan demokratisasi akses ke layanan keuangan (Agarwal S, 2020).

Munculnya teknik digital dalam transaksi keuangan menimbulkan pro dan kontra dalam pandangan Islam. Sebuah kajian yang dilakukan untuk mengetahui bagaimana keselarasan antara era financial technology  bila disandingkan dengan prinsip Islam secara konsep dan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Standar Nasional Majelis Ulama Indonesia membuat fatwa yang menjabarkan bahwa tidak harus dipenuhinya syarat adanya akad langsung dan bertemunya produsen dan konsumen. Dalam hal ini akad bisa digantikan dengan dokumen elektronik asalkan memenuhi syarat keseimbangan,  kewajaran, dan keadilan sesuai syariah. Penulis berharap, adanya penelitian lanjut dimasa yang akan datang dan membahas mengenai teknologi keuangan dari sudut pandang yang lain (Narastri, 2020).

Peluang FinTech Islami

FinTech Syariah di Indonesia sudah mulai banyak menarik perhatian publik terlebih dengan dibentuknya Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Institute yang menaungi fintech syariah di Indonesia serta mulai dilegalkannya fintech Syariah sebagai suatu transaksi ekonomi yang juga dapat didaftarkan kepada Otoritas Jasa dan Keuangan (OJK). Fintech Syariah merupakan kombinasi dari inovasi teknologi informasi dengan produk dan layanan yang ada pada bidang keuangan danteknologi yang mempercepat dan memudahkan bisnis proses dari transaksi, investasi dan penyaluran dana berdasarkan nilai-nilai syariah (Yarli, 2020).

Baca Juga  Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Jadi Katalisator Pengembangan AI dan Semikonduktor

Masa depan keuangan Islam khususnya FinTech Islam sangat baik di Muslim negara. Perkembangan ponsel dan smartphone telah membuka jalan untuk pertumbuhan FinTech di negara-negara ini. Tentu saja, peluang ini bukan tanpa tantangan Tantangan terbesar bagi perusahaan FinTech Islam adalah tentang regulasi dan kurangnya penelitian yang baik dan otentik di sektor Fintech Syariah Kehadiran perusahaan Fintech Syariah dapat membantu startup secara efektif. Ini akan menjadi dorongan yang baik bagi para lulusan muda seperti di sana adalah kurangnya organisasi yang mendukung calon sarjana muda dengan syariah pembiayaan kepatuhan. Fintech telah tumbuh dua kali lipat di kawasan Eropa, bahkan dua kali lipat dari Lembah Silikon sejak 2008. Sejak 2011, volume transaksi FinTech masuk Wilayah London telah meningkat tiga kali lipat dan lebih dari 50% dari semuanya Aktivitas Eropa (Skan, J., Lumb, R., Masood, S., Conway, 2014). Ada ruang lingkup untuk teknologi keuangan baru perusahaan, dan itu dapat dicapai melalui berbagai layanan keuangan dan rasa hormat dari klien. Hal ini sangat penting untuk pengembangan layanan keuangan perusahaan dan bank seiring perkembangan dan pertumbuhan perusahaan FinTech akan memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menggunakan layanan keuangan tradisional maupun baru dan layanan inovatif yang diberikan melalui perusahaan FinTech.

FinTech Islam didasarkan pada etos dan nilai Syariah dan memiliki kemampuan untuk memimpin dunia keuangan di seluruh dunia. Keuntungan terbesar dengan Islam Fintech adalah transparan, mudah diakses dan mudah digunakan. FinTech Islam perlu tetap mengikuti perkembangan pesat yang terjadi di keuangan konvensional dunia. Padahal, peluang keuangan syariah lebih dari konvensional keuangan karena konsep dasar modal bersama FinTech sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh syariah. FinTech Islam memiliki nilai dan etika yang sama yang merupakan dasar-dasar Keuangan Islam.

Baca Juga  Wapres: Pengembangan Industri Hijau dan Inovasi Digital Percepat

Fintech syariah juga memiliki peluang bagi lembaga keuangan syariah. Di survei terbaru yang dilakukan oleh Council for Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI), mayoritas responden dari industri keuangan syariah berpendapat bahwa Fintech Syariah merupakan peluang besar bagi keuangan syariah institusi dalam hal memotong biaya dan menawarkan produk inovatif dan akhirnya menjangkau populasi Muslim yang tidak memiliki rekening bank. Fintech dapat memainkan peran penting di kawasan Asia Tenggara dengan mempromosikan inklusi keuangan. KPMG, sebuah perusahaan konsultan dan riset, melaporkan bahwa hanya 27% dari total penduduk (600 juta) wilayah ini memiliki rekening di bank. Ini menunjukkan bahwa 438 juta orang di wilayah ini tidak memiliki keuangan yang efisien industri dan mereka memanfaatkan layanan keuangan.

Tantangan FiTech Islami

Tantangan utama untuk fintech Islam adalah lingkungan peraturan, yang terus berkembang ndustri keuangan Islam sudah memiliki banyak hal baik itu standardisasi, pengembangan regulasi, dan inovasi produk baru. Keterbatasan dan kekhawatiran regulasi dapat menghambat kemampuan keuangan Islam lembaga untuk terus maju dalam mengadopsi model-model baru yang terkait dengan berbagai tema tseperti desentralisasi dan privasi. Faktor lainnya adalah fintech memiliki pengaruh yang signifikan biaya dan persyaratan integrasi sebelum manfaat ekonomi dapat diperoleh. Ini dapat mendorong fintech ke backburner karena sumber daya mungkin terbatas untuk dikerjakan inisiatif yang mengganggu dalam perusahaan. Hambatan untuk berubah dan tantangannya adalah bagian tak terpisahkan dari industri dan organisasi di sektor apapun. Ini membutuhkan pola pikir dan organisasi yang signifikan penataan kembali, dan sumber daya yang cukup untuk mendukungnya.

Untuk menyeimbangkan penggunaan teknologi terbaru untuk memberikan layanan yang lebih baik sambilmengendalikan risiko operasional baru, industri fintech syariah dapat mengatasinya tantangan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Dukungan regulasi
  • Dukungan keuangan
  • Kepatuhan syariah
  • Adaptasi
  • Keberanian dan kegigihan

Penutup

Fintech syariah merupakan peluang bagi industri keuangan syariah secara umum dan bagi khususnya para pengusaha muslim. Di era transformasi digital ini,

perilaku pelanggan berubah dengan munculnya setiap teknologi baru di pasar. Dengan cara yang sama, harapan mereka dari penyedia layanan juga meningkat. Industri keuangan syariah harus mengambil inisiatif untuk mengembangkan digital strategi transformasi sedemikian rupa sehingga mereka dapat memanfaatkan kekuatan fintech. Industri perbankan dan keuangan menghadapi gangguan dari pendatang baru di satu sisi dan dari pelanggan di sisi lain. Situasi ini memaksa untuk mengambil yang kuat keputusan strategis. Industri perbankan mengakui fakta-fakta ini dan mengklaim bahwa pertumbuhan industri akan menghadapi stagnasi nyata karena teknologi inovatif dan pengenalan model bisnis baru dan disruptif.

Baca Juga  Wapres: Pengembangan Industri Hijau dan Inovasi Digital Percepat

Lembaga keuangan adalah bersaing dan berusaha untuk memenuhi harapan pelanggan dengan menawarkan kenyamanan dan layanan sederhana di saluran digital mereka. Tantangan lainnya adalah teknologi itu perusahaan juga memasuki industri keuangan dengan meluncurkan pembayaran aplikasi, platform peer to peer lending, dan robo advisories. Selain itu, keketatan peraturan dan kriteria likuiditas yang lebih keras dari regulator bertindak sebagai hambatan bagi bank dan mengurangi leverage mereka pada neraca.  Fintech memiliki potensi untuk menciptakan mekanisme keuangan transaksi dan kegiatan berdasarkan transparansi dan kepercayaan dalam yang ada ekonomi global.

Dari perspektif yang lebih luas, fintech akan menggantikan cara konvensional perbankan/keuangan/takaful di tahun-tahun mendatang. Jika ekonomi Islam tidak merangkul itu dan mengembangkan ekosistem teknologi mereka sendiri, mereka akan kehilangan yang belum pernah terjadi sebelumnya kesempatan untuk meningkatkan kesenjangan di bidang keuangan. Adopsi segala bentuk teknologi keuangan akan memungkinkan Keuangan Islam untuk beradaptasi di era ekonomi digital masa mendatang.

Referensi:

Agarwal S, Z. J. (2020) ‘FinTech, lending and pay innovation: a review.’, Asia-Pacific Journal of Financial Studies, 49(3).

Hendarta, F. (2021) ‘Kebijakan dan Regulasi Pembayaran Digital dalam Ekosistem Sistem Pembayaran Nasional yang Berkelanjutan Download Materi Dengan berkembangnya zaman, kebutuhan masyarakat Indonesia semakin hari semakin bertambah’.

Narastri, M. (2020) ‘Financial Technology (Fintech) Di Indonesia DItinjau Dari Perspektif Islam’, Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2(2).

Skan, J., Lumb, R., Masood, S., Conway, S. K. (2014) ‘The boom in global Fintech investment: A new growth opportunity for London’.

Yarli, D. (2020) ‘Analisis Akad Tijarah Pada Transaksi Fintech Syariah Dengan penedekatan Maqhasid’.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *