in ,

Seberapa Penting Aplikasi PeduliLindungi untuk Kita?

Seberapa Penting Aplikasi PeduliLindungi untuk Kita?
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berulang lagi menekankan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi bersifat wajib di area sektor publik, seperti di kawasan industri, mal, restoran, sekolah, tempat olahraga, area pariwisata, tempat ibadah, moda transportasi dan sebagainya. Pemerintah meyakinkan, aplikasi PeduliLindungi terbukti ampuh memitigasi penularan COVID-19. Benarkah begitu? Seberapa penting aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini untuk kehidupan kita:

1. Memberikan peringatan pada pengguna

Lewat PeduliLindungi kita akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Kita bakal mendapatkan peringatan jika di lokasi kita beraktivitas terdapat orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

2. Pengawasan (surveillance) 

Aplikasi ini mampu mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang.

Luhut mengungkapkan, pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 5 September kemarin, total masyarakat yang melakukan screening melalui aplikasi PeduliLindungi di beberapa sektor publik mencapai 21 juta orang. Namun, 761.000 orang diantaranya masuk dalam kategori merah, sehingga orang itu tidak dapat masuk.

Berkat PeduliLindungi, pengelola area publik dapat mengetahui bahwa ada 1.600 orang berstatus positif dan kontak erat. Ke depan, pemerintah akan menindak tegas orang yang berkategori hitam di aplikasi PeduliLindungi, tetapi masih beraktivitas di sektor publik untuk kemudian dibawa pada tempat isolasi terpusat.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

3. Mengunduh sertifikat vaksin 

Masyarakat yang sudah disuntik vaksin COVID-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin lewat fitur yang ada di aplikasi ini. Dengan demikian, sejatinya kita tidak perlu mencetak sertifikat dan repot-repot membawanya. Jika ke area publik, kita hanya tinggal menunjukan sertifikat vaksin lewat aplikasi atau pindai QR Code. So simple.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *