in ,

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023. Kebijakan ini demi mendukung pemulihan dunia usaha dari dampak pandemi COVID-19. Seperti diketahui, sebelumnya OJK hanya memberikan restrukturisasi kredit sampai April tahun 2022.

“Kami sudah merencanakan untuk memperpanjang POJK-nya (peraturan OJK) agar memberikan ruang yang lebih longgar bagi pengusaha dan perbankan untuk sambil menunggu pemulihan dari COVID-19 ini,” jelas Ketua OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan OJK, pada (30/8).

Eks Kepala Perwakilan BI di New York ini mengungkapkan, kredit yang direstrukturisasi sebenarnya telah mencatatkan tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir. OJK mencatat, outstanding kredit perbankan yang diresktrukturisasi per Juli 2021 mencapai Rp 778,91 triliun dan diberikan kepada 5,01 juta debitur.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

“Secara gradual restrukturisasi kredit sudah turun, dari semula mencapai Rp 900 triliun. Ini juga akan terus kami jaga agar tidak menjadi non-performing nantinya,” kata Wimboh.

OJK mencatat, kredit yang direstrukturisasi hingga Juli 2021, terdiri atas kredit UMKM (usaha mikro kecil menengah) sebesar Rp 285,17 triliun kepada 3,59 juta debitur dan kredit kepada non-UMKM senilai Rp 493,74 triliun untuk 1,43 juta debitur. Kemudian, nilai restrukturisasi melalui perusahaan pembiayaan hingga 16 Agustus sudah mencapai Rp 211,05 triliun untuk 5,15 juta kontrak.

Wimboh memastikan, selain terus memantau restrukturisasi kredit, OJK bakal mendorong sektor perbankan untuk selalu membentuk cadangan secara gradual. Hal ini penting dilakukan supaya bank tidak terganggu ketika nantinya pemerintah melakukan normalisasi kebijakan.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

“Mungkin ternyata ada yang terpaksa tidak bisa pulih. Karena itu, kami harapkan cadangnya sudah cukup dan tidak menciptakan cleaf effect,” tambah Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2015 ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *