in ,

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Di sisi lain, perbankan juga diminta untuk aktif mencari sumber-sumber pertumbuhan kredit baru, khususnya pada sektor pertanian dan perikanan. OJK ingin agar dua sektor itu dimasukkan ke dalam eksositem pengembangan UMKM.

“Dukungan kredit juga untuk mendukung hilirasi produk pertanian dan perikanan yang berorientasi ekspor,” kata Wimboh.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta OJK untuk memperpanjang restrukturisasi kredit hingga tahun 2023 mendatang.

Selain itu, Airlangga mendorong OJK supaya mempertimbangkan kemudahan persyaratan pengajuan restrukturisasi, khususnya kepada perusahaan yang berorientasi ekspor.

“Juga agar persyaratan perbankannya tidak perlu melakukan tambahan untuk proteksi capital adequacy ratio (CAR). Kita juga sudah melihat loan to asset ratio juga perlu dijaga,” kata Airlangga dalam di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ke-31.

Baca Juga  Sri Mulyani: 10 Tahun Terakhir, Ekonomi Indonesia Mampu Terjaga di Tengah Berbagai Guncangan Global

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani mengapresiasi rencana perpanjangan itu. Namun, pihaknya mengusulkan agar pemerintah dan OJK memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit langsung untuk tiga tahun. Seperti diketahui, selama ini kebijakan ditetapkan per tahun.

“Karena perpanjangan satu tahun itu susah bagi kami untuk bikin proyeksinya, jadi kalau bisa langsung tiga tahun, misal dari 2023 sampai 2025,” ungkap Hariyadi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *