in ,

Dukung PPKM, BI Naikkan Limit Tarik Tunai di ATM

Dukung PPKM, BI Naikkan Limit Tarik Tunai di ATM
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Bank Indonesia (BI) akan melakukan penyesuaian sementara terhadap batas maksimal penarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang telah mengadopsi teknologi cip (chip). Aturan ini akan diterapkan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM, dari semula Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.

“BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” kata Erwin dalam keterangan resminya dikutip Sabtu, (10/7/2021).

Baca Juga  Menteri Investasi Soroti Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Peningkatan Investasi Berkelanjutan

Erwin mengatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi diterbitkannya kebijakan penyesuaian sementara batas penarikan tunai melalui mesin ATM. Ia menjelaskan, batasan baru ini merupakan dukungan implementasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, serta mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *