in ,

Dukung PPKM, BI Naikkan Limit Tarik Tunai di ATM

Alasan lainnya, kebijakan ini untuk antisipasi terhadap pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka, seperti penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO), dan pengurangan jam operasional perbankan. Menurut BI, kapasitas layanan tarik tunai menurun, seiring dengan pemberlakuan PPKM darurat yang memengaruhi akses ke tempat-tempat publik termasuk akses terhadap kantor cabang perbankan. Selain itu, alasan penerapan kebijakan ini adalah sebagai antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan masyarakat atas layanan tarik tunai untuk motif berjaga-jaga seiring dengan pemberlakuan PPKM.

Adapun rincian kebijakan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM, yaitu:

Pertama, BI menaikkan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana dari Rp 15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi cip.

Baca Juga  Moody’s: Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

Kedua, mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Sebagai catatan, kebijakan ini terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi cip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit. Alasannya tak lain untuk memitigasi risiko keamanan khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *